Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Untuk memastikan praktik perdagangan yang adil dan transparan, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal dengan fokus materi “Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)”, Selasa (7/10/2025) di Aula Gawi Sabarataan.
Kegiatan ini diikuti 60 pelaku usaha UKM se-Kota Banjarbaru. Tujuannya, memberikan pembinaan, edukasi, dan pemahaman aturan pelabelan, takaran, serta isi kemasan sesuai ketentuan metrologi legal. Langkah ini juga diperuntukkan bagi pengawas barang beredar agar lebih memahami standar yang harus diterapkan.
Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman, menyebut sosialisasi ini krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat dalam transaksi jual beli di pasar, toko, warung hingga minimarket.
“Kita sering menemukan barang seperti gula pasir, kopi, mie, minyak goreng, sabun, dan lainnya. Semua itu termasuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),” ujar Marhain.
Ia menekankan, metrologi legal pada dasarnya adalah aturan agar jual beli berlangsung jujur.
“Pas ukurannya, tidak merugikan pembeli, tidak menyalahkan pedagang. Dalam Bahasa Banjar kita bilang, jangan sampai timbangannya balain, isinya tidak cukup tapi tulisannya banyak. Itu yang harus kita hindari,” tegasnya.